このページは、2019年3月に保存されたアーカイブです。最新の内容ではない場合がありますのでご注意ください

UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945


(Berita Republik Indonesia, II, 7 halaman 45-48; pendjelasan halaman 51-56)

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perdjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rachmat Allah jang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaanja.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Jang Maha Esa, Kemanusiaan jang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.


BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, jang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah ditangan rakjat, dan dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT
Pasal 2

  1. Madjelis Permusjawaratan Rakjat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. Madjelis Permusjawaratan Rakjat bersidang sedikitnja sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
  3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan Rakjat ditetapkan dengan suara jang terbanjak.

Pasal 3

Madjelis Permusjawaratan Rakjat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.

BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewadjibannja Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

  1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat.
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendjalankn undang-undang sebagaimana mestinja.

Pasal 6

  1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat dengan suara jang terbanjak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang djabatannja selama masa lima tahun, dan sesudahnja dapat dipilih kembali.

Pasal 8

Djika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannja dalam masa djabatannja, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunja.

Pasal 9

Sebelum memangku djabatannja, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdjandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan Rakjat atau Dewan Perwakilan Rakjat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendjalankan segala undang-undang dan peraturannja dengan selurus-lurusnja sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Djanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdjandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendjalankan segala undang-undang dan peraturannja dengan selurus-lurusnja sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan jang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

Pasal 11

Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat menjatakan perang, membuat perdamaian dan perdjandjian dengan Negara lain.

Pasal 12

Presiden menjatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnja keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Presiden menerima duta Negara lain.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda djasa dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16

  1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
  2. Dewan ini berkewadjiban memberi djawab atas pertanjaan Presiden dan berhak memadjukan usul kepada Pemerintah.

BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17

  1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.


BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18


Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannja ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah jang bersifat istimewa.

BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKJAT
Pasal 19

  1. Susuan Dewan Perwakilan Rakjat ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Dewan Perwakilan Rakjat bersidang sedikitnja sekali dalam setahun.

Pasal 20

  1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln Rakjat.
  2. Djika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakjat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimadjukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakjat masa itu.

Pasal 21

  1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat berhak memadjukan rantjangan undang-undang.
  2. Djika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan Rakjat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimadjukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakjat masa itu.

Pasal 22

  1. Dalam hal ihwal kegentingan jang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat dalam persidangan jang berikut.
  3. Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.

BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23

  1. Anggaran pendapatan dan belandja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat tidak menjetudjui anggaran jang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendjalankan anggaran tahun jang lalu.
  2. Segala padjak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
  3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, jang peraturannja ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24

  1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Sjarat-sjarat untuk mendjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.


BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26

  1. Jang mendjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain jang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
  2. Sjarat-sjarat jang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27

  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannja didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinja.
  2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdjaan dan penghidupan jang lajak bagi kemanusiaan.

Pasal 28


Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainja ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XI. AGAMA
Pasal 29

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Jang Maha Esa.
  2. Negara mendjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanja masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanja dan kepertjajaannja itu.

BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30

  1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31

  1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadjaran.
  2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadjaran nasional, jang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memadjukan kebudajaan nasional Indonesia.


BAB XIV. KESEDJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara dan jang menguasasi hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dn kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara

BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35


Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36


Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI. PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

  1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan Rakjat harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnja 2/3 daripada djumlah anggauta jang hadlir.

ATURAN PERALIHAN
Pasal I


Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II


Segala badan Negara dan peraturan jang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan jang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III


Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV


Sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Dewan Perwakilan Rakjat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannja didjalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

ATURAN TAMBAHAN

  1. Dalam enam bulan sesudah achirnja peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal jang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
  2. Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan Rakjat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.



Department of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia.
Last update : September 1996.

このページは、2019年3月に保存されたアーカイブです。最新の内容ではない場合がありますのでご注意ください