このページは、2019年3月に保存されたアーカイブです。最新の内容ではない場合がありますのでご注意ください |
UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
(Berita Republik Indonesia, II, 7 halaman 45-48; pendjelasan halaman 51-56)
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perdjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rachmat Allah jang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaanja.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Jang Maha Esa, Kemanusiaan jang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT
Pasal 2
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan Rakjat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang djabatannja selama masa lima tahun, dan sesudahnja dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Djika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannja dalam masa djabatannja, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunja.
Pasal 9
Sebelum memangku djabatannja, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdjandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan Rakjat atau Dewan Perwakilan Rakjat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendjalankan segala undang-undang dan peraturannja dengan selurus-lurusnja sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Djanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdjandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendjalankan segala undang-undang dan peraturannja dengan selurus-lurusnja sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan jang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat menjatakan perang, membuat perdamaian dan perdjandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menjatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnja keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda djasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannja ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah jang bersifat istimewa.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKJAT
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainja ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
Pasal 32
Pemerintah memadjukan kebudajaan nasional Indonesia.
BAB XIV. KESEDJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI. PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan jang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan jang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Dewan Perwakilan Rakjat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannja didjalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
このページは、2019年3月に保存されたアーカイブです。最新の内容ではない場合がありますのでご注意ください |